Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Provinsi Sumatera Barat

Tugas Pokok

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Urusan Pertanahan. 

 

Fungsi

Untuk menyelenggaran Tugas Pokok tersebut diatas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat mempunyai fungsi  :

  1. 1. Perumusan kebijakan teknis bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
  2. 2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan ;
  3. 3. Pembinaan dan fasilitasi bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
  4. 4. Pelaksanaan kesekretariatan dinas;

Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dibantu oleh Sekretariat, 3 (tiga) Bidang, dengan masing-masing uraian tugas sebagai berikut :


A. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum,
kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, penyusunan
program dan keuangan. Dengan rincian sebagai berikut : 

  1. 1. Penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas;
  2. 2. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas;
  3. 3. Penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, aset, kerja sama, kehumasan, kearsipan dan Dokumentasi di lingkungan Dinas;
  4. 4. Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas;
  5. 5. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern Pemerintah dan pengelolaan informasi;
  6. 6. Penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas;
  7. 7. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas; dan
  8. 8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

 

B. Bidang Perumahan Rakyat
Bidang Perumahan Rakyat mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan,
mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang
meliputi Penyediaan dan Pembiayaan Perumahan, Rehabilitasi Perumahan dan
Bangunan Gedung dan Rumah Negara.  Untuk menyelenggarakan tugas tersebut,
Bidang Perumahan Rakyat mempunyai tugas pokok dan fungsi :

  1. 1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyediaan danpembiayaan perumahan, rehabilitasi perumahan dan Bangunan Gedung dan Rumah Negara;
  2. 2. Melakukan pembinaan penyelenggaraan perumahan kepada Kabupaten/kota yang meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan;
  3. 3.Melaksanakan penyelenggaran perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian perumahan;
  4. 4. Melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh;
  5. 5. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di Bidang Perumahan Rakyat; dan
  6. 6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

C. Bidang Kawasan Permukiman
Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok merencanakan,
melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Kawasan Permukiman, Penataan Permukiman Kumuh dan Permukiman Khusus. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut,

Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok dan fungsi :

  1. 1.Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Prasarana, Sarana, Utilitas
  2. 2. Umum kawasan permukiman, penataan permukiman kumuh dan permukiman khusus;
  3. 3. Menyelenggarakan pembinaan, fasilitasi dan koordinasi terkait kebijakan bidang kawasan permukiman;
  4. 4. Menyelenggarakan perencanaan dan pembangunan terkait bidang kawasan permukiman; 
  5. 5. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kawasan pemukiman; dan 
  6. 6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

D. Bidang Pertanahan
Bidang Pertanahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi pengadaan tanah, perencanaan dan penetapan penggunaan tanah dan penyelesaian masalah tanah dan izin lokasi lintas daerah.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Bidang Pertanahan mempunyai tugas pokok dan fungsi :

  1. 1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengadaan tanah yang menjadi kewenangan daerah provinsi;
  2. 2. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi, pelaksanaan kebijakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan penyusunan laporan mengenai urusan perencanaan dan penetapan penggunaan tanah lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi;
  3. 3. Penyiapan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, evaluasi dan penyusunan laporan mengenai urusan penyelesaian masalah tanah dan izin lokasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah Provinsi; 
  4. 4. Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang kawasan pertanahan; dan
  5. 5. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Admin 6,749

11 Juli 2018 13:35:08 WIB