Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Badan Penanggulangan Daerah Provinsi Jawa Tengan dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi https://perkimtan.sumbarprov.go.id/details/submit dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui https://www.lapor.go.id/ Pengaduan akan diterima oleh Admin yang selanjutnya diteruskan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang menangani melaporkan hasilnya kepada Ketua PPID PERKIMTAN sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui Instagram PERKIMTAN Sumbar ke Instagram PERKIMTAN, diterima oleh Kepala Dinas PERKIMTAN Sumbar yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang menangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Ketua PPID PERKIMTAN sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PERKIMTAN perkimpertanahan.sumbar@gmail.com , diterima oleh petugas Tata Usaha selanjutnya diteruskan ke Ketua PPID PERKIMTAN yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang menangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang menangani melaporkan hasilnya kepada Ketua PPID PERKIMTAN sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat.
16 Oktober 2023 14:22:13 WIB