Dukung Pendaftaran Tanah Ulayat Gubernur Diganjar Penghargaan oleh Kemetrian ATR/BPN
BERITA TERKINI
Dukung Pendaftaran Tanah Ulayat Gubernur Diganjar Penghargaan oleh Kemetrian ATR/BPN
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah kembali mendapatkan penghargaan nasional. Dukungannya dalam pendaftaran tanah ulayat di Sumbar diapresiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui pemberian penghargaan.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Mahyeldi Ansharullah diwakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sumbar, Rifda Suriani dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Kamis (5/9) pada acara ” International Meeting on Best Practice of Ulayat Land Registration in Indonesia and Asean Countries” di The Trans Luxury Hotel Bandung.
“Alhamdulillah, penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kita untuk terus menjaga dan menghormati hak tanah ulayat di Sumatera Barat,” sebut Mahyeldi di Padang, Senin (9/9)
Pemerintah memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Termasuk hak ulayat, keberadaanya tidak hanya dijamin dalam konstitusi Negara Republik Indonesia. Kemudian diamanahkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Pengakuan tersebut juga menjadi perhatian dan komitmen global yang tertuang dalam berbagai konvensi internasional, seperti The United Nations Charter 1945, dan International Labor Organitation Convention 169 di Geneva Tahun 1989, yang mendeklarasikan Concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent Countries.
“Jadi tanah ulayat itu tidak hanya diakui oleh negara. Secara internasional juga diakui keberadaannya dan dihormati kepemilikannya,” ulas Mahyeldi menegaskan.
Dikatakannya, tanah hak ulayat masyarakat hukum adat di Sumbar pada umumnya adalah tanah ulayat masyarakat adat Minangkabau dengan sistem kekerabatan matrilineal. Suatu sistem kekerabatan unik yang masih eksis di dunia. Wilayahnya di Sumatera Barat meliputi 18 kab/kota, dapat mempunyai kepastian hukum dalam penguasaan dan pemanfaatannya.
Kepastian hukum tersebut berlaku bagi kesatuan dan kelompok anggota masyarakat hukum adat, maupun bagi pihak luar yang akan memanfaatkan tanah ulayat. Kepastian hukum itu diberikan melalui pendaftaran tanah ulayat. Diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
(Sumber berita : https://majalahintrust.com/dukung-pendaftaran-tanah-ulayat-gubernur-diganjar-penghargaan-oleh-kemetrian-atr-bpn/)