Alur Koordinasi Usulan PSU Kawasan Permukiman
BIDANG
Alur Koordinasi Usulan PSU Kawasan Permukiman
Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dukungan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan Permukiman.
Sesuai dengan SOP Bidang Kawasan Permukiman untuk Usulan PSU Kawasan Permukiman pada Dinas Perkimtan Provinsi Sumatera Barat yang dilaksanakan menggunakan APBD Provinsi, maka terlebih dahulu pemerintah kabupaten/kota harus mengusulkan PSU yang akan dilaksanakan kepada Pemerintah Provinsi (Dinas Perkimtan) dengan membuat surat usulan atau permohonan yang ditanda tangani oleh Bupati/Walikota dengan melampirkan persyaratan lainnya seperti DED,RAB, Rencana Tapak (Site Plan), RKS, Surat pernyataan pemkab/pemkot untuk mendukung pelaksanaan PSU dan Kesiapan Lahan (clean and clear) serta foto-foto dan dokumen pelengkap lainnya. Kemudian pemprov akan melakukan Koordinasi usulan PSU Sebelum akhirnya menerima atau menolak usulan sesuai dengan telaahan dokumen yg diusulkan.