DPRD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BELAJAR KE PROPINSI SUMATERA BARAT TENTANG PENYUSUNAN PERDA RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP)

BERITA TERKINI

DPRD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BELAJAR KE PROPINSI SUMATERA BARAT TENTANG PENYUSUNAN PERDA RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP)

Padang, Rabu 18 Juni 2019 -

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini diwakili oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat mendapat kunjungan dari DPRD Provinsi DIY. Kunjungan ini dimaksudkan dalam rangka studi banding penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), dimana Sumatera Barat merupakan Provinsi pertama yang mempunyai PERDA No. 07 Tahun 2016 tentang RP3KP.

 

RP3KP Daerah Provinsi merupakan arahan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), mendukung program dan kegiatan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang, serta lintas daerah kabupaten/kota pada skala provinsi. Dokumen RP3KP terdiri dari dua buku yakni buku data dan analisis serta buku rencana. Jangka waktu berlakunya RP3KP ini selama 20 tahun, namun wajib dilakukan penyesuaian apabila dilakukan revisi terhadap RTRW daerah.

 

Dalam diskusi bersama Tim Penyusunan RP3KP Provinsi D.I. Yogyakarta menanyakan perihal Tahapan penyusunan RP3KP yang terdiri dari tahap persiapan, tahap penyusunan rencana, dan tahap legislasi. Dan dalam penjelasan dari Kepala Dinas PRKPP Ir. Chandra Mustika menjelaskan  tahap persiapan, kegiatan yang dilakukan meliputi penyusunan kerangka acuan kerja dan rencana anggaran biaya, pembentukan dan penetapan Pokja PKP, serta konsolidasi Pokja PKP. Dari tahap persiapan ini, keluaran kegiatan yang dihasilkan antara lain kerangka acuan kerja dan rencana anggaran biaya, surat keputusan pembentukan Pokja PKP, metodologi yang digunakan, rencana kerja, identifikasi data primer dan sekunder, perangkat survei, dan pembagian tugas dalam tim.

 

Di tambahkan juga oleh Sekretaris Dinas Bapak Usra Deni. ST, menjelaskan secara teknis Tahapan penyusunan rencana terdiri dari kegiatan pendataan, analisis, dan perumusan. Pada tahap ini, pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan rencana dapat dilakukan melalui pengisian kuisioner dan wawancara serta kegiatan forum diskusi dan konsultasi publik. Kegiatan pendataan dilakukan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder yang dibutuhkan dalam penyusunan RP3KP, yang rincian kebutuhan datanya terdapat dalam pedoman penyusunan RP3KP.

 

Data-data yang sudah terkumpul dianalisis dengan beberapa metode analisis yang tercantum dalam pedoman penyusunan RP3KP. Secara umum, analisis dilakukan terkait dengan beberapa aspek, seperti kebijakan, tata ruang, sosial kependudukan, karakteristik perumahan dan kawasan permukiman, kebutuhan PSU, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta kelembagaan. Hasil dari kegiatan analisis tersebut disusun menjadi buku data dan analisis yang merupakan bagian dari dokumen RP3KP.

Tahap perumusan merupakan kegiatan untuk menyusun konsep RP3KP berdasarkan buku data dan analisis. Dalam pedoman penyusunan RP3KP terdapat rincian isi dari konsep RP3KP, yang secara umum menjabarkan tentang arahan kebijakan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah provinsi atau kabupaten/kota. Perumusan dilaksanakan secara terintegrasi antara matra ruang, program, dan kegiatan. Hasil dari kegiatan perumusan konsep RP3KP tersebut disusun menjadi buku rencana.

 

Tahap terakhir adalah legislasi, merupakan kegiatan penetapan konsep RP3KP Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota menjadi peraturan daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Peraturan daerah tersebut dilampirkan buku rencana yang berisi konsep RP3KP dan album peta. Album peta terdiri dari peta dasar, peta kondisi eksisting, peta analisis, dan peta rencana.

 

Tim penyusunan RP3KP Provinsi D.I.Yogyakarta di pimpin  Oleh wakil ketua DPRD Provinsi D.I.Yogyakarta bersama anggota tim yang terdiri dari Dinas PUP-ESDM DIY, BAPPEDA DIY, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Biro Hukum Setda DIY, Biro Pengembangan Infrastruktur wilayah dan Pembiayaan Pembangunan DIY, yang keseluruhannya berjumlah 25 Orang.(sekre)

03 Juli 2019 09:45:24 WIB
Elfitri Oktavia, ST 1,529