Standar Biaya

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan Informasi Publik secara gratis (tidak dipungut biaya), adapun biaya yang timbul dari penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon Informasi.

Admin PERKIMTAN 316

16 Oktober 2023 09:54:26 WIB