SOSIALISASI PENYUSUNAN PERENCANAAN PENGGUNAAN TANAH

BERITA

SOSIALISASI PENYUSUNAN PERENCANAAN PENGGUNAAN TANAH

Penatagunaan tanah adalah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Asas dan tujuan penatagunaan tanah adalah keterpaduan, berdayaguna, dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum. Pokok-pokok penatagunaan tanah yaitu Dalam rangka pemanfatan ruang dikembangkan penatagunaan tanah yang disebut juga pola pengelolaan tata guna tanah. Penataan tanah merupakan kegiatan di bidang pertanahan di kawasan lindung dan kawasan budidaya. Penatagunaan tanah diselenggarakan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Penatagunaan tanah diselenggarakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.

 

Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap bidang tanah baik yang sudah atau belum terdaftar. Tanah Negara yaitu tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang bukan tanah ulayat. Tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap hal-hal diatas maka penggunaan serta pemanfatannya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Secara umum fungsi penggunaan tanah adalah mengembangkan, memperluas, dan meningkatkan pemanfatan tanah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar dapat dipelihara dan dicegah dari kerusakan tanah (pasal 7 PP Nomor 16 Tahun 2004). Maka untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintah dalam Penyusunan Rencana Penggunaan Tanah dirasa perlu untuk diadakan Sosialisasi dalam rangka Menyusun Rencana Penggunaan Tanah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap bidang tanah   baik yang sudah atau belum terdaftar. Tanah Negara yaitu tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang bukan tanah ulayat. Tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap hal-hal diatas maka penggunaan serta pemanfatannya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Secara umum fungsi penggunaan tanah adalah mengembangkan, memperluas, dan meningkatkan pemanfatan tanah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), agar dapat dipelihara dan dicegah dari kerusakan tanah (pasal 7 PP Nomor 16 Tahun 2004). Maka untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintah dalam Penyusunan Rencana Penggunaan Tanah dirasa perlu untuk diadakan Sosialisasi dalam rangka Menyusun Rencana Penggunaan Tanah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Sosialisasi Penyusunan Perencanaan Penggunaan Tanah ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal dan isu pokok yaitu : Dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria di berbagai daerah, perlu dilakukan sosialisasi kepada Pemerintah Kab/Kota terutama terkait peran yang dapat dilakukan pemerintah daerah dalam Penyusunan Perencanaan Penggunaan Tanah.
  2. Upaya untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi antar aparatur pemerintah daerah dan pemangku adat dalam mendukung percepatan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Sumatera Barat.

 

Penyelenggaraan Sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman teknis kepada aparatur pemerintah kabupaten/kota tentang penyusunan perencanaan penggunaan tanah yang merupakan salah satu agenda utama pemerintah dalam upaya meningkatan kesejahteraan masyarakat

 

PELAKSANAAN ACARA

 

Pembukaan acara Sosliasasi pada hari ini akan diawali dengan Pengarahan Umum oleh Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat dan selanjutnya penyampaian materi/paparan oleh narasumber yang dibagi kedalam 2 (dua) sesi sebagai berikut :

  • Sesi I :

Paparan Narasumber dengan materi terkait Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Peyusunan Perencanaan Penggunaan Tanah, dengan pembicara :

 

  1. Direktur Jenderal Pentaan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /BPN RI, dan
  2. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kementerian Dalam Negeri.

 

  • Sesi II :

Paparan Narasumber terkait Teknis Penyusunan Perencanaan Tataguna Tanah, dengan Pembicara:

 

  1. Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat.

 

Pada setiap sesi, setelah penyampaian materi akan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, guna mendalami materi yang telah disampaikan oleh para narasumber, sehingga diharapkan dalam pelaksanaan sosialisasi  ini para peserta dapat memiliki suatu pemahaman yang mendalam dalam menyusun perencanaan penggunaan tanah yang akan dilakukan atau diimplementasikan didaerah masing-masing nantinya.

30 Juli 2019 11:01:23 WIB
Elfitri Oktavia, ST 6,203