RAPAT KOORDINASI PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

BERITA TERKINI

RAPAT KOORDINASI PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Wakil Gubernur Sumbar Bapak Audy Joinaldi membuka secara resmi Rapat koordinasi Program Perumahan dan Kawasan Perumahan Provinsi Sumatera Barat di Hotel Grand Zuri Padang, Kamis 17 Juni 2021 yang dihadiri Kadis Perkimtan Erasukma Munaf,  Kadis Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Ir. Fathol Bari, Kepala Balai P2P Sumatera III, Kepala Bappeda  kabupaten/Kota, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten /Kota, Kepada Dinas PU Kabupaten/Kota se -Sumatera Barat, teristimewa Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Bapak Dr. Ir. H. Khalawi A.H. MM.

Menurut Wakil Gubernur, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untk memenuhi kebutuhan tempat tinggal layak, aman, nyaman dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau itu adalah kewajiban dari pemerintah. Namun belum semua kebutuhan dapat dipenuhi sesuai apa yang diharapkan masyarakat dimana hal ini disebabkan oleh beberapa hal antara lain tingginya rumah tidak layak huni, luasnya kawasan kumuh yang belum tertangani, persoalan lahan untuk penyediaan perumahan serta pembiayaan perumahan yang masih terbatas. Namun kita berharap kepada Dirjen Perumahan Bapak Khalawi  untuk  tidak bosan-bosannya mengucurkan dana untuk kesejahteraan rakyat tersebut di Provinsi Sumatera Barat, sehingga tersedia rumah yang layak huni, aman. nayaman dan terjangkau bagi masyarakat dalam lingkungan yang aman. Apalagi Pak Khalawi sudah mengabdi di Sumatera Barat selama tujuh belas tahun, pasti beliau akan tahu apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Sumbar,katanya mengakhiri.

Sementara itu Dirjen Perumahan Kementerian PUPR Bapak Khalawi mengakui, kalau kucuran anggaran untuk perumahan di Sumatera Barat terbesar dibanding Provinsi lainnya di Indonesia. Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Perumahan Sesuai dengan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 13 Tahun 2020 Pasal 393 dan Pasal
394, Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dirjen meminta pelaporan evaluasi pelaksanaan kegiatan supaya sama sejak dari Kabupaten/ Kota ke Provinsi sampai ke PU PR.

Sebelumnya, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat Bapak Erasukma Munaf  selaku Ketua Panitia  meyampaikan, bahwa Rapat Koordinasi yang akan berlangsung dari tanggal 16 sampai 18 Juni 2021 ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman dalam penyediaan rumah yang layak huni di Provinsi Sumatera Barat. Untuk itu, peserta pada rapat koordinasi ini melibatkan unsur dari Bappeda, Dinas PU dan Dinas yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten/Kota untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat serta Balai Penyediaan Perumahan Sumatera III dan BPPW Sumatera Barat sebagai wakil Kementerian Pekerjaan Umum di Provinsi. Pada kesempatan ini bapak Wakil Gubernur juga menyerahkn secara simbolis usulan pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk rumah program BSPS diKab/ Kota di Sumatera Barat.

 

18 Juni 2021 14:30:46 WIB
Admin PERKIMTAN 2,084