SOSIALISASI PENETAPAN DAN SUBJEK RETRIBUSI TANAH SERTA GANTI KERUGIAN TANAH, KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE

BERITA TERKINI

SOSIALISASI PENETAPAN DAN SUBJEK RETRIBUSI TANAH SERTA GANTI KERUGIAN TANAH, KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE

Reforma agragia dimaknai sebagai penataan asset (asset reform) dan penataan akses (access reform).  Penataan asset dalam hal ini adalah pada pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya (sertipikasi hak atas tanah), sedangkan penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana prasarana dalam penyediaan infrastruktur, dukungan pasar permodalan, teknologi dan pendampingan lainnya sehingga subyek reforma agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.

 

Untuk mensukseskan Program pemerintah “Reforma Agraria” diadakanlah kegiatan  “SOSIALISASI PENETAPAN DAN SUBJEK RETRIBUSI TANAH SERTA GANTI KERUGIAN TANAH, KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE” untuk pemahaman dan penyamaan persepsi antar aparatur pemerintah daerah baik itu pemerintah daerah provinsi dengan pemerintah daerah di kabupaten/ kota, terutama dalam penyediaan dukungan atau sarana-prasarana antara lain penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan melalui Program/Kegiatan yang dilakukan pemerintah baik Provinsi dan Kabupaten/kota dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berbais kepada kemanfaatan tanah.

24 Juli 2020 15:06:21 WIB
Admin PERKIMTAN 2,220